Kita setara di bawah matahari, dan di bawah hukum.
Setara berarti sama, sama tinggi-sama besar-sama rendah-sama
kecil.
Jikalau kita mau mengkotak-kotakkan keberadaan manusia,
pasti tidak cukup beragam label yang kita miliki untuk menandainya. Jika kita
ingin membagi manusia dalam lingkaran-lingkaran diagram venn, mungkin yang ada
adalah diagram venn yang penuh tertutupi garis dari lingkaran yang kita buat. Sebenarnya
tidak sulit mengelompokkan manusia, yang notabene hampir sama metodenya dengan
pengelompokkan flora-fauna yang kerap dilakukan para ahli di bidang itu, tapi
karena banyaknya variabel pembeda yang muncul kemudian membuat pengelompokkan ini
menjadi susah.
Sebagai contoh: Ada sekelompok orang-orang baik yang mau
memberi air pada anjing tua yang kehausan. Lalu dari sekelompok ini ada
variabel baru berupa sekelompok orang yang memberikan air karena kasihan dan
ada pula yang memberi air karena memang dia bertugas memberi air pada anjing
itu. Lalu dari yang memberi air karena kasihan muncul golongan baru yaitu orang
yang kasihan karena anjing itu tua, namun ada pula kelompok yang kasihan karena
anjing itu penuh luka. Begitu seterusnya hingga kelompok-kelompok ini menjelma
sebagai suatu individu. Menjadi sendirian, dan berdiri sendiri.
Untungnya pengelompokkan yang kerap dilakukan dewasa ini
tidak dilakukan dengan kerangka berpikir seperti diatas. Kita lebih suka
mengelompokkan dari yang sedikit menjadi agak banyak, kemudian lebih banyak,
lalu banyak sekali. Dari individu-individu yang berdiri sendiri, menjadi
sepasang, lalu berserikat, sekumpulan, hingga gerombolan. Untung memang.
Meski variabel yang digunakan hampir sama banyaknya; tujuan,profesi,
partai politik,daerah, adat, dan banyak lagi.
Untunglah jika menjadi bagian dari golongan yang terbanyak
anggotanya. Untunglah. Mengapa? Karena kebanyakan aturan disesuaikan dengan
kebutuhan kelompok yang anggotanya terbanyak. Mengapa demikian? Sedikit banyak
karena pemangku kebijakan itu adalah bagian dari kelompok yang terbanyak itu.
Kebijakan tidak jauh
dari penerapannya sendiri, aturan yang mengikatnya, termasuk hukum yang
mengaturnya. Hukum sebenarnya diciptakan sebagai bentuk aturan tertulis
terhadap penerapan-penerapan kebijakan. Apabila ada yang melanggar akan
ditindak, apabila ada yang mematuhi akan dibiarkan, tidak diapresiasi. Mungkin dahulu
kala hukum lebih berbentuk piagam-piagam , atau pakta-pakta, atau pula
persetujuan-persetujuan antara suatu pihak dengan pihak yang lainnya.
Sekarang hukum
mulai memiliki bentuk baru, terjadi perubahan pada pihak-pihak yang melakukan
persetujuan. Pemerintah kini menggantikan salah satu pihak yang membuat
persetujuan, dan sisanya (selain pemerintah, termasuk anggota pemerintahan)
wajib mematuhi persetujuan sepihak itu.
Ketika ada pola
kebijakan yang menguntungkan yang banyak, lalu adakah juga pola hukum juga
menguntungkan yang banyak?
Adakah yang banyak
mendapat hukuman ringan atau paling tidak mendapat pengurangan sanksi, tapi
yang sedikit mendapat hukuman berat?
Lalu apakah sama
hukuman atas kesalahan serupa namun dilakukan oleh golongan yang berbeda,
banyak dan sedikit.
Jika melihat realita
yang ada, dari surat kabar, televisi, laman jejaring, dan desas-desus isu,
apakah kita sama di hadapan hukum?
Mungkin di bawah matahari kita sama, tapi di bawah hukum
samakah kita?