Pages

#65: kita setara dibawah matahari





Kita setara di bawah matahari, dan di bawah hukum.


Setara berarti sama, sama tinggi-sama besar-sama rendah-sama kecil.


Jikalau kita mau mengkotak-kotakkan keberadaan manusia, pasti tidak cukup beragam label yang kita miliki untuk menandainya. Jika kita ingin membagi manusia dalam lingkaran-lingkaran diagram venn, mungkin yang ada adalah diagram venn yang penuh tertutupi garis dari lingkaran yang kita buat. Sebenarnya tidak sulit mengelompokkan manusia, yang notabene hampir sama metodenya dengan pengelompokkan flora-fauna yang kerap dilakukan para ahli di bidang itu, tapi karena banyaknya variabel pembeda yang muncul kemudian membuat pengelompokkan ini menjadi susah.


Sebagai contoh: Ada sekelompok orang-orang baik yang mau memberi air pada anjing tua yang kehausan. Lalu dari sekelompok ini ada variabel baru berupa sekelompok orang yang memberikan air karena kasihan dan ada pula yang memberi air karena memang dia bertugas memberi air pada anjing itu. Lalu dari yang memberi air karena kasihan muncul golongan baru yaitu orang yang kasihan karena anjing itu tua, namun ada pula kelompok yang kasihan karena anjing itu penuh luka. Begitu seterusnya hingga kelompok-kelompok ini menjelma sebagai suatu individu. Menjadi sendirian, dan berdiri sendiri.


Untungnya pengelompokkan yang kerap dilakukan dewasa ini tidak dilakukan dengan kerangka berpikir seperti diatas. Kita lebih suka mengelompokkan dari yang sedikit menjadi agak banyak, kemudian lebih banyak, lalu banyak sekali. Dari individu-individu yang berdiri sendiri, menjadi sepasang, lalu berserikat, sekumpulan, hingga gerombolan. Untung memang.


Meski variabel yang digunakan hampir sama banyaknya; tujuan,profesi, partai politik,daerah, adat, dan banyak lagi.


Untunglah jika menjadi bagian dari golongan yang terbanyak anggotanya. Untunglah. Mengapa? Karena kebanyakan aturan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok yang anggotanya terbanyak. Mengapa demikian? Sedikit banyak karena pemangku kebijakan itu adalah bagian dari kelompok yang terbanyak itu.



Kebijakan tidak jauh dari penerapannya sendiri, aturan yang mengikatnya, termasuk hukum yang mengaturnya. Hukum sebenarnya diciptakan sebagai bentuk aturan tertulis terhadap penerapan-penerapan kebijakan. Apabila ada yang melanggar akan ditindak, apabila ada yang mematuhi akan dibiarkan, tidak diapresiasi. Mungkin dahulu kala hukum lebih berbentuk piagam-piagam , atau pakta-pakta, atau pula persetujuan-persetujuan antara suatu pihak dengan pihak yang lainnya. 


Sekarang hukum mulai memiliki bentuk baru, terjadi perubahan pada pihak-pihak yang melakukan persetujuan. Pemerintah kini menggantikan salah satu pihak yang membuat persetujuan, dan sisanya (selain pemerintah, termasuk anggota pemerintahan) wajib mematuhi persetujuan sepihak itu.


Ketika ada pola kebijakan yang menguntungkan yang banyak, lalu adakah juga pola hukum juga menguntungkan yang banyak?


Adakah yang banyak mendapat hukuman ringan atau paling tidak mendapat pengurangan sanksi, tapi yang sedikit mendapat hukuman berat?


Lalu apakah sama hukuman atas kesalahan serupa namun dilakukan oleh golongan yang berbeda, banyak dan sedikit.


Jika melihat realita yang ada, dari surat kabar, televisi, laman jejaring, dan desas-desus isu, apakah kita sama di hadapan hukum?




Mungkin di bawah matahari kita sama, tapi di bawah hukum samakah kita?